Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Jual di Mal Kota Bandung
Disperindag Jabar tarik peredaran produk yang melanggar ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan di salah satu pusat perbelanjaan modern populer yang ada di Kota Bandung.
Temuan ini terungkap dalam Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
1. Delapan produk ini melanggar aturan
Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, delapan produk ini melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Adapun peraturan yang dilanggar ini seperti tidak ada label SNI serta beberapa hal lainnya.
"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," ujar Noneng pada awak media, Senin (18/12/2023).