TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Langgad Administrasi KPU Bandung, Ini Kata Golkad

Persoalan pelanggaran telah selesai di tingkat provinsi

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat ikut berkomentar soal tudingan Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan KPU Kota Bandung.

Adapun tudingan Bawaslu Jawa Barat ini muncul atas laporan dari Partai Nasdem yang menilai KPU Kota Bandung melakukan penggelembungan suara.

Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi sudah selesai, dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung.

"Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024," ucap Rahmat, Jumat (15/3/2024).

1. Rahmat sebut KPU Kota Bandung telah selesai melakukan verifikasi

Ilustrasi rekapitulasi suara. (IDNTimes/Dicky)

Rahmat menjelaskan, saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, Partai Nasdem menganggap ada penggelembungan suara di puluhan TPS. Namun, KPU Kota Bandung tegas menyatakan tidak ada soal penggelembungan itu.

"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ungkapnya.

Kemudian, keberatan yang dilayangkan Nasdem tidak absah karena ingin membuka C1 kepada D1. Mengingat, sengketa C1 hanya bisa dibuka jika ada izin Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bandung yang tegas dan berani menentukan arah kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan KPU," kata Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.

2. Rahmat pastikan tidak ada penggelembungan suara

Ilustrasi rekapitulasi suara. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Oleh sebab itu, Rahmat menegaskan dugaan pelanggaran administrasi itu sudah selesai. Rampungnya persoalan setelah adanya surat putusan dari KPU Kota Bandung.

"Alhamdulillah berarti Golkar dua suara untuk DPR RI (Dapil Jabar 1), tanpa adanya yang didudukkan oleh partai tersebut penggelembungan dan yang lainnya, karena sudah teruji berdasarkan di tiap kecamatan yang di situ terdiri dari beberapa saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, putusan Bawaslu Jabar yang dibantah KPU Kota Bandung itu bernomor 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024.

Isinya memerintahkan KPU Jabar untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan oleh Partai Nasdem (pelapor).

Sebagai pihak tergugat, KPU Kota Bandung memberikan jawaban melalui surat bernomor 141/PY.01-SD/3273/2024. Sejumlah poin penting disampaikan dalam surat tanggapan itu.

"Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung," tulis surat yang diteken Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Berita Terkini Lainnya