Diduga Langgad Administrasi KPU Bandung, Ini Kata Golkad
Persoalan pelanggaran telah selesai di tingkat provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat ikut berkomentar soal tudingan Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan KPU Kota Bandung.
Adapun tudingan Bawaslu Jawa Barat ini muncul atas laporan dari Partai Nasdem yang menilai KPU Kota Bandung melakukan penggelembungan suara.
Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi sudah selesai, dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung.
"Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024," ucap Rahmat, Jumat (15/3/2024).
1. Rahmat sebut KPU Kota Bandung telah selesai melakukan verifikasi
Rahmat menjelaskan, saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, Partai Nasdem menganggap ada penggelembungan suara di puluhan TPS. Namun, KPU Kota Bandung tegas menyatakan tidak ada soal penggelembungan itu.
"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ungkapnya.
Kemudian, keberatan yang dilayangkan Nasdem tidak absah karena ingin membuka C1 kepada D1. Mengingat, sengketa C1 hanya bisa dibuka jika ada izin Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Bandung yang tegas dan berani menentukan arah kebijakan-kebijakan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan KPU," kata Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.