TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi! 

Nilai korupsi mencapai Rp5,4 miliar

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Eks Pegawai UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bekas pegawai PPPK di RSUD Pelabuhan Ratu ini melakukan tindakan pidana korupsi dengan cara mengambil uang insentif tenaga kesehatan COVID-19 dan dana santunan kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar, dengan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

1. Korupsi dilakukan dengan membuat data pikir

(Istimewa)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan, uang kemudian diterima secara bertahap.

"Uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil," ujar Ibrahim, Kamis (28/12/2023).

2. Polisi berhasil selamatkan Rp4,8 miliar

(Istimewa)

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, uang yang dikorupsi oleh pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021. Atas tindakan ini Polda Jabar kemudian menangkap pelaku.

Adapun dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, Polda Jabar telah menyita Rp4,8 miliar dan telah dikembalikan ke kas negara. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," katanya.

Berita Terkini Lainnya