Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi!
Nilai korupsi mencapai Rp5,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Eks Pegawai UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Bekas pegawai PPPK di RSUD Pelabuhan Ratu ini melakukan tindakan pidana korupsi dengan cara mengambil uang insentif tenaga kesehatan COVID-19 dan dana santunan kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar, dengan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
1. Korupsi dilakukan dengan membuat data pikir
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan, uang kemudian diterima secara bertahap.
"Uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil," ujar Ibrahim, Kamis (28/12/2023).