Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate-Pakuan, Ini Tuntutannya
Ada tiga tuntutan untuk Pj Gubernur Bey Machmudin
Bandung, IDN Times - Ribuan lebih massa dari berbagai organisasi buruh di Jawa Barat melangsungkan aksi demontrasi di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada Senin (23/9/2024).
Mereka turut menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan pertama yakni meminta Bey segera menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penyesuaian upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.
"Sudah keluar putusan MA pada 2 Juli 2024, SK itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan itu," kata Roy, di sela-sela aksi.
1. Buruh menolak iuran dana pensiun
Tuntutan kedua, kata Roy, serikat buruh maupun pekerja yang ada di Jawa Barat menolak rencana program iuran dana pensiun yang aturan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Rencananya akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) di tahun ini," ucapnya.
Roy menambahkan, buruh di Jawa Barat menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan untuk menetapkan upah minimun pada 2025.
Apabila pemerintah masih menggunakan aturan itu, maka kenaikan upah minimun 2025 tidak jauh berbeda dengan 2024. Kenaikan pada 2024 hanya berkisar 0,1 sampai 0,3 persen, bahkan ada yang naik di bawah Rp10 ribu.
"Kalau hitungan kami jika masih menggunakan PP 51 itu, paling rendah ada yang Rp11 ribu dan paling tinggi ada yang Rp98 ribu per bulannya. Itu bukan daerah pusat industri, yang pusat industri justru naiknya di bawah dari Rp50 ribu," katanya.