TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate-Pakuan, Ini Tuntutannya

Ada tiga tuntutan untuk Pj Gubernur Bey Machmudin

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ribuan lebih massa dari berbagai organisasi buruh di Jawa Barat melangsungkan aksi demontrasi di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada Senin (23/9/2024).

Mereka turut menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan pertama yakni meminta Bey segera menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penyesuaian upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Sudah keluar putusan MA pada 2 Juli 2024, SK itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan itu," kata Roy, di sela-sela aksi.

1. Buruh menolak iuran dana pensiun

Tuntutan kedua, kata Roy, serikat buruh maupun pekerja yang ada di Jawa Barat menolak rencana program iuran dana pensiun yang aturan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Rencananya akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) di tahun ini," ucapnya.

Roy menambahkan, buruh di Jawa Barat menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan untuk menetapkan upah minimun pada 2025.

Apabila pemerintah masih menggunakan aturan itu, maka kenaikan upah minimun 2025 tidak jauh berbeda dengan 2024. Kenaikan pada 2024 hanya berkisar 0,1 sampai 0,3 persen, bahkan ada yang naik di bawah Rp10 ribu.

"Kalau hitungan kami jika masih menggunakan PP 51 itu, paling rendah ada yang Rp11 ribu dan paling tinggi ada yang Rp98 ribu per bulannya. Itu bukan daerah pusat industri, yang pusat industri justru naiknya di bawah dari Rp50 ribu," katanya.

2. Minta kenaikan UMK 2025

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, kenaikan upah minimun pada kondisi hari ini berkisar 8 sampai 10 persen untuk 2024. Contohnya, kenaikan upah minimun Kota Bandung pada 2025 kurang lebih Rp400 ribu.

"Dengan kondisi hari ini 8 hingga 10 persen untuk 2025. Tergantung wilayah seperti Kota Bandung (UMK) Rp4 juta berarti Rp400 ribu kenaikannya," ujarnya.

Dengan begitu, Roy meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto nantinya bisa turut mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus ketenagakerjaan mengenai penetapan upah minimum.

Sehingga, penetapan upah minimum tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, melainkan mengacu aturan survei pasar.

"Kami minta pemerintahan baru nanti 20 Oktober 2024, Pak Prabowo mengeluarkan Perpu khusus ketenagakerjaan mengenai penetapan upah minimum," katanya.

3. Aksi terus dilakukan sampai tiga hari ke depan

Roy memastikan, serikat buruh akan terus menyuarakan tiga poin itu selama tiga hari ke depan atau hingga 25 September 2024. Aksi demontrasi itu masih bertempat di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Disnakertrans Jawa Barat.

"Tiga hal ini yang kami suarakan, rencananya sampai tiga hari ke depan sampai tanggal 25 September 2024. Kami akan melakukan aksi lebih besar seperti tahun lalu dan kami juga tidak berharap sampai ada penutupan tol seperti tahun lalu," kata dia.

Baca Juga: KPU Peringatkan Paslon Pilgub Jabar Segera Daftarkan Tim Kampanye

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024 Sah Diikuti Empat Paslon, Berikut Daftanya

Berita Terkini Lainnya