TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bey Machimudin Umumkan Keputusan UMK 2024 Besok! 

Bey pastikan UMK 2024 akan diputuskan menggunakan PP 51 2023

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan akan mengumumkan hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023) besok.

Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," katanya lewat sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

1. Bey pastikan waktu pengumuman UMK sesuai aturan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski saat ini masih, belum menerima lengkap usulan dari kabupaten kota. Bey memastikan, keputusan UMK 2024 akan diumumkan secara langsung pada besok. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Besok, akan diumumkan," katanya singkat.

2. Keputusan UMK 2024 akan dilakukan berdasarkan PP 51 2023

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menanggapi soal banyaknya Buruh yang kini melangsungkan aksi di depan Gedung Sate. Menurutnya hal itu merupakan biasa terjadi di setiap hendak penentuan UMP dan UMK. Sehingga dia menghormati hal itu.

Soal penetapan UMK 2024, Bey memastikan Pemprov Jabar akan menggunakan regulasi yang sama seperti anjuran pemerintah yakni, PP 51 Tahun 2023. Sehingga rekomendasi kabupaten kota nantinya akan tetap disesuaikan dengan aturan.

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata dia.

Berita Terkini Lainnya