TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bey akan Dalami Isu Penerima Beasiswa UKT yang Diwajibkan Kerja di ITB

Seharusnya peraih beasiswa tidak diharuskan kerja di kampus

Institut Teknologi Bandung (itb.ac.id)

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan komentar mengenai pernyataan kampus ITB yang meminta agar para mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu di kampus.

Bey memastikan belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hal itu. Kendati demikian, para penerima beasiswa seharusnya tidak diminta untuk bekerja paruh waktu untuk membantu urusan kampus.

"Nanti saya tanyakan dulu, harusnya kan beasiswa saja. Saya tanyakan apakah ada perjanjian, honor bekerja, nanti saya tanyakan," kata Bey kepada awak media di Bandung, Rabu (25/9/2024).

1. Peraih beasiswa tidak harus dipekerjakan

Sepengetahuannya, beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa harus berdasarkan kategori dan ada beberapa syarat yang sudah ditentukan tanpa ada embel-embel harus bekerja. Meski begitu, Bey akan mengkonfirmasi lebih lanjut persoalan ini ke jajaran ITB.

"Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail," kata dia.

2. ITB minta peraih beasiswa magang paruh waktu

Untuk diketahui, persoalan ini viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun IDN Times, para mahasiswa yang menerima beasiswa UKT harus mengisi informasi melalui tautan Google Form agar bisa 'magang' untuk berbagai kebutuhan kampus.

"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB,"

"Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT berkontribusi kepada ITB," tulis kiriman email dari ITB kepada para mahasiswa yang tersebar di media sosial, dikutip IDN Times, Rabu (25/9/2024).

3. KM ITB tolak adanya peraturan ini

Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari para mahasiswa. Ketua Kabinet KM ITB Fidela Mawa Huwaida pun kecewa dengan kebijakan tersebut.

Hal ini jelas memperlihatkan bahwa ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.

"Adanya ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB juga menjadi bukti ketidak-ikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," kata Fidela melalui siaran pers.

Dia menjelaskan, email yang ditujukan kepada mahasiswa ini memuat dua tautan google formulir yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB

Tenggat waktu untuk mengisi formulir tersebut adalah tanggal 27 September 2024. Namun, saat ini sesaat setelah isu ini menjadi viral dan menuai cibiran dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup.

Baca Juga: Kampanye Pilgub Jabar, Jeje-Ronal Kalim Tahu Daerah Basis Suara Lawan

Baca Juga: ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus

Berita Terkini Lainnya