Apindo Minta Tak Mogok Kerja, Buruh: Itu Hak Kami
Buruh mogok kerja karena keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto menanggapi permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendorong buruh menerima hasil UMK 2024 dan tidak melangsungkan aksi mogok kerja.
Roy Jinto mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh merupakan hak atas penolakan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang tetap menentukan UMK 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023. Usulan buruh pun tidak diakomodir oleh Pemprov Jabar.
"Unjuk rasa atau mogok hak temen-temen buruh, mogok dilakukan karena keputusan Pj Gubernur tidak berpihak kepada buruh, hanya menguntungkan pengusaha," ujar Roy melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
1. Bey Machmudin tidak pro terhadap buruh
Menurutnya, keputusan Bey Machmudin dalam menetapkan UMK 2024 sangat memaksakan dan turut menguntungkan perusahaan. Sehingga sangat wajar jika Apindo Jabar meminta para buruh tidak melangsungkan akai mogok kerja.
"Wajar Apindo meminta tidak mogok, karena kalau buruh tidak mogok, Januari nanti upah buruh sesuai keputusan Pj Gubernur naiknya dari 13 ribu. Wajar Apindo setuju dengan keputusan PJ Gubernur," katanya.