10 Kuasa Hukum Disiapkan Pemprov Jabar Lawan Gugatan Panji Gumilang
10 orang ini terdiri dari 2 OPD di lingkungan Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menghadapi persidangan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023) besok.
Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar ada dari Biro Hukum, dan Kesbangpol. Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.
"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ujar Arief, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Bakal Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang
Arief memastikan, persidangan tidak akan langsung masuk dalam pokok perkara. Menurutnya, hakim akan melakukan proses persidangan sesuai aturan, dimana para tergugat dan penggugat akan diperiksa terlebih dahulu untuk surat kuasanya.
"Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya. Besok sidang jam 09:00 WIB," katanya.
1. Persidangan besok merupakan pemeriksaan surat kuasa
Baca Juga: Persidangan Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar Besok
Baca Juga: Bareskrim Periksa 16 Orang Saksi Pengirim Dana TPPU Panji Gumilang
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Tak Bakal Ambil Alih Al Zaytun