Suami Dipenjara, Ibu Rumah Tangga di Karawang Tak Kapok Edarkan Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Karawang tak kapok menjadi pengedar narkoba meskipun suaminya telah dipenjara. Akibatnya, pelaku kini terancam hukuman seperti halnya sang suami yang sudah terlebih dulu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Purwakarta.
Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pelaku berinisial RP (49 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui sudah menjadi pengedar narkoba jenis ganja selama tiga tahun terakhir.
"Jadi, Saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Selasa (14/2/2023) siang.
1. Kasus kali ini terungkap dari penangkapan pelaku SY
Wirdhanto menjelaskan, penangkapan RP merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Jajarannya sebelumnya menangkap pelaku berinisial SY (54) yang merupakan seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang.
Penyelidikan kasus kali ini dilakukan sejak 8 Februari 2023 lalu. “Dari tangan SY, personel kami menyita barang bukti berupa 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja,” kata Wirdhanto menyebutkan.
2. Barang bukti yang disita mencapai satu kilogram ganja
Pengungkapan kasus tersebut ternyata membawa polisi kepada pelaku lainnya, yaitu RP. "Setelah itu dilakukan pengembangan akhirnya kami mendapati bahwa sumber dari penjualan ganja tersebut itu adalah adalah saudari RP, di daerah Klari," ujar Wirdhanto.
Selain menangkap RP, polisi juga menemukan barang bukti dengan jumlah yang lebih banyak di rumah tinggalnya di Kecamatan Klari. Petugas memperhitungkan jumlah ganja yang disita dari pelaku itu mencapai satu kilogram.
3. Ganja dari Sumatera diedarkan ke karyawan dan pelajar
Namun, barang bukti yang diedarkan RP ternyata didapatkannya dari bandar besar berinisial D yang diklaim berada di Sumatera Barat. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut dipesan secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Wirdhanto mengatakan, ganja yang dipesan RP dan diedarkan SY itu menyasar karyawan pabrik dan pelajar di wilayahnya. Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” katanya.
4. Polisi bekerja sama dengan jasa pengiriman barang
Sementara itu, jajaran Polres Karawang juga berupaya mengantisipasi peredaran Narkotika melalui jasa pengiriman barang yang marak terjadi belakangan ini. Mereka memastikan akan lebih intensif melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan alat pemindai khusus.
"Karena terkait kerahasiaan barang, maka harus menggunakan alat scan dan sebagainya," ujar Wirdhanto meminta kurir pengantar barang segera melapor polisi apabila mencurigai barang yang akan diantarkannya.
Baca Juga: Kekerasan Keluarga di Karawang Dipengaruhi Media Sosial
Baca Juga: Demam Berdarah di Karawang Lebih Banyak Serang Usia Produktif
Baca Juga: Tujuh Tahun Lamanya, Anak Diperkosa Ayah Kandung di Karawang