Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat Keponakan

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban melapor

Purwakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Purwakarta mengungkap dua kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orangtua kandung dan saudara dekat korban. Selain ayah terhadap anak kandungnya, ada pula pelaku yang memperkosa beberapa orang keponakan dan anggota keluarganya.

Korban kekerasan seksual dari pelaku berinisial HS (45 tahun) itu diketahui ada yang masih di bawah umur. Dua dari empat korban di antaranya adalah perempuan berusia 12 dan 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

“Pelaku yang merupakan paman atau uak menawarkan bantuan mengobati luka korban namun korban malah dicabuli dan diperkosa di kamarnya,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis (25/8/2022).

1. Orangtua korban menitipkan anaknya ke pelaku

Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat KeponakanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan korban, mereka terpaksa melayani pelaku karena ketakutan setelah diancam oleh uaknya itu. Selain itu, korban juga merasa berutang budi karena telah dirawat oleh uaknya selama ini.

Menurut polisi, orangtua korban yang merupakan adiknya itu memang menitipkan korban kepadanya.

“Mama kamu menitipkan kamu ke uak. Uak sayang kamu, kamu harus nurut,” ujar pelaku, dalam pemeriksaan polisi yang tertulis dalam pers rilis.

2. Korban lainnya baru diketahui setelah pemeriksaan

Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat KeponakanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi bejad itu pun sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap salah seorang korbannya yang berusia 15 tahun. Kepada korbannya, pelaku meyakinkan hubungan intim yang dilakukan oleh mereka tidak akan sampai membuatnya hamil.

Namun, korban merasa tertekan hingga akhirnya kabur dari rumah uaknya dan menceritakan perbuatan pelaku kepada bibinya. “Setelah korban melapor ke polisi dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga diduga melakukan kejahatan yang sama terhadap tiga orang lainnya yang masih berkaitan saudara,” ujar Kapolres.

3. Pelaku pemerkosaan diancam penjara 15 tahun

Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat KeponakanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kedua pelaku itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Rabu (24/8/2022) kemarin. 

Edwar menegaskan, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17/2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara 5-15 tahun," ujarnya.

4. Kasus pemerkosaan dipicu faktor ekonomi lemah

Pura-pura Mengobati, Laki-laki di Purwakarta Perkosa Empat KeponakanIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diakui mengalami peningkatan. Dalam sebulan terakhir, Unit PPA Polres Purwakarta menerima lima laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Menurut Edwar, salah satu pemicu tindak kejahatan tersebut adalah perekonomian yang lemah.

“Selain faktor ekonomi, ada juga indikasi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap norma dan pidana,” katanya.

Baca Juga: Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di Purwakarta

Baca Juga: Purwakarta Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga Sembako dan BBM

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya