Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di Purwakarta

Kapolres mengimbau masyarakat mengawasi anak-anak mereka

Purwakarta, IDN Times - Seorang ayah di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu bahkan telah dilakukan pelaku berinisial AM (42) sebanyak tiga kali berturut-turut.

Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan sang ayah kepada anggota keluarga yang lain. “Pelaku memperkosa anaknya di rumah pada saat istrinya tidak berada di lokasi,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

Pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta bersama seorang pelaku pemerkosaan lainnya. Kedua kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Purwakarta.

1. Korban tak bisa menolak karena di bawah tekanan

Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di PurwakartaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam konferensi pers itu, Edwar memastikan korban pemerkosaan masih berusia 15 tahun. Ia merupakan anak pertama dari pasangan pelaku dan sang istri. Menurut keterangan korban, pelaku awalnya merayu agar dapat berhubungan intim.

“Pelaku sempat mengiming-imingi korban akan memberikan sesuatu sampai akhirnya korban tak dapat menolak karena berada di bawah tekanan pelaku,” ujar Edwar berdasarkan keterangan dari korban maupun pelaku.

2. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun

Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di PurwakartaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku diakui hanya melakukan perbuatan asusilanya terhadap seorang korban. Namun, polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban yang lain.

Pelaku pun dikenakan Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17/2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," tutur Edwar menjelaskan.

3. Kapolres mengimbau orang tua mengawasi anaknya

Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Bawah Umur di PurwakartaShutterstock

Dalam sebulan terakhir, Polres Purwakarta mendapatkan luma laporan kasus pemerkosaan di mana sebagian besar korbannya diduga masih berusia di bawah umur. Maraknya kasus tersebut mengundang keprihatinan masyarakat termasuk Kapolres Purwakarta.

Karena itu, Edwar mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban. “Kepada para orang tua mari kita maksimalkan pendampingan terhadap anak-anak. Mungkin bagi orang tua yang sibuk bekerja jangan biarkan anak sendirian di rumah,” katanya mengimbau.

Baca Juga: Purwakarta Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga Sembako dan BBM

Baca Juga: Air Limbah Sampah Cemari Sawah, Bupati Purwakarta Janji Ganti Rugi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya