Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke Jokowi

PGI mendesak pemerintah daerah mengeluarkan izin sementara

Purwakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ikut menyoroti penyegelan bangunan yang dipakai jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) untuk beribadah di Kabupaten Purwakarta. Mereka bahkan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pers rilis yang mengatasnamakan Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI. “(Penyegelan tersebut) diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama,” kata Sekretaris Eksekutif Pdt Henrek Lokra, Selasa (4/4/2023).

Penyegelan bangunan tersebut diketahui karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Henrek menuding alasan itu terkesan dibuat-buat oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

“Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Henrek.

1. Beberapa gereja mengajukan izin sejak puluhan tahun

Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke Jokowiilustrasi perizinan (unsplash.com/@cytonn_photography)

Proses perizinan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta dinilai sangat sulit. Menurut informasi yang Henrek dapatkan, kendala tersebut dirasakan oleh beberapa gereja yang mengajukan perizinan sejak puluhan tahun lalu.

“Beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama,” tutur Henrek.

2. PGI mendesak pemerintah daerah berikan izin sementara

Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke Jokowiilustrasi perizinan (pexels.com/@Ron_Lach)

Henrek mendesak Bupati Purwakarta untuk memberikan izin sementara. Landasan yang dipakainya itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Ia mengatakan, pada Pasal 13 dan 14 kepala daerah diamanatkan untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. “Sementara jemaah terus mengupayakan dukungan KTP (Kartu Tanda Pendudukan) 90 dan 60 (sebagai salah satu persyaratan mengurus perizinan),” kata Henrek.

3. Pemerintah diminta memasilitasi pendirian rumah ibadah

Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke JokowiIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Namun, jauh sebelum diterbitkannya PBM tersebut, Henrek menilai pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil. Menurut Henrek, tindakan intoleransi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat.

Henrek berdalih, keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. “Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memasilitasi pendirian rumah ibadah,” ujarnya.

4. Tindakan Bupati Purwakarta akan diadukan ke presiden

Penyegelan Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Akan Diadukan ke JokowiPresiden Joko “Jokowi” Widodo (dok. YouTube Info BMKG).

PGI mengancam akan mengadukan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Purwakarta kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

“Mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadatan mereka dengan aman dan nyaman,” tutur Henrek menutup keterangan persnya.

Baca Juga: Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan

Baca Juga: Penyegelan Bangunan Jemaah GKPS Purwakarta Tanpa Perlawanan

Baca Juga: Korban Bencana Angin Kencang di Purwakarta Jalani Pemulihan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya