Narkoba Beredar dari Kota hingga Desa di Subang, 19 Pelaku Ditangkap

Seorang tersangka kendalikan bisnis narkoba dari penjara

Subang, IDN Times - Kepolisian Resor Subang menangkap 19 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Salah seorang di antaranya bahkan masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni menyebutkan 19 tersangka itu terlibat dalam 17 kasus berbeda. “Terdiri dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga kasus narkotika jenis ganja, kemudian ada enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya, Selasa (21/2/2023).

Sumarni mengatakan, penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Adapun, kasusnya itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama periode Januari 2023 hingga 14 Februari 2023 lalu.

1. Peredaran narkoba dari perkotaan hingga perdesaan

Narkoba Beredar dari Kota hingga Desa di Subang, 19 Pelaku DitangkapIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumarni menjelaskan, para tersangka didominasi oleh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebanyak 10 orang. Sisanya, ada tiga tersangka kasus peredaran ganja dan enam tersangka peredaran sediaan farmasi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.

Tempat Kejadian Perkara kasus peredaran narkoba itu pun tersebar dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. “TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Patokbeusi dan Cipeundeuy,” tutur Sumarni merinci.

2. Peredaran narkoba masih gunakan modus yang lama

Narkoba Beredar dari Kota hingga Desa di Subang, 19 Pelaku Ditangkapilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Menurut Sumarni, tidak ada modus operandi baru yang dilakukan dalam peredaran narkoba saat ini. “Untuk modus operandinya masih sama dengan yang lalu-lalu seperti transfer, bantuan Googlemaps, modus tempel,” katanya.

Selain itu, ada juga pelaku yang dijual secara langsung. Dalam hal ini, mereka menjual sediaan farmasi ke warung-warung kecil dengan dalih menjual makanan ringan. Terakhir, mereka juga menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).

3. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku

Narkoba Beredar dari Kota hingga Desa di Subang, 19 Pelaku DitangkapIlustrasi Narkoba (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam konferensi persnya kemarin malam, Sumarni menyebutkan inisial para pelaku yang ditangkap polisi antara lain DW, ST, AR, AS, NP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, KM, FC, IK, MS, TP, AZ, TI. Adapun, tersangka yang berstatus narapidana berinisial AP.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,15 ons, ganja 130 gram, satu pot tanaman ganja, 20.500 butir narkotika jenis sediaan farmasi, dua unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp10 juta,” tutur Sumarni.

4. Para tersangka diancam hukuman penjara 5-20 tahun

Narkoba Beredar dari Kota hingga Desa di Subang, 19 Pelaku DitangkapIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang berjumlah 10 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2. Mereka terancam penjara 6-20 tahun.

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 5-20 tahun, bahkan bisa sampai seumur hidup. “Untuk tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Sumarni menambahkan.

Baca Juga: Aneh! Asap Putih Panas Tiba-tiba Keluar dari Tanah di Subang

Baca Juga: Kerap Banjir, Warga Subang Tunggu Menteri PUPR Bangun Embung

Baca Juga: Bercanda saat Menyeberang, Remaja Hanyut di Saluran Irigasi Subang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya