Anggaran Rendah, Pemberantasan Barang Ilegal Tidak Maksimal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Penegakan hukum Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah belum mendapatkan dukungan anggaran yang besar. Program tersebut diketahui hanya mendapatkan 10 persen dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal, peredaran BKC ilegal dinilai merugikan negara dan pemerintah daerah karena mengurangi potensi pemasukkan DBHCHT. “Penegakan hukum anggaran 10 persen terbagi-bagi ke Perangkat Daerah lainnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta Aulia Pamungkas, Selasa (13/2/2023).
Selain Satpol-PP, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Purwakarta disebut juga mendapatkan DBHCHT. Di antaranya, Dinas Komunikasi Informasi hingga Badan Keuangan Aset Daerah.
1. Satpol-PP mengklaim memaksimalkan anggaran tersebut
Meskipun anggarannya terbagi, program penegakan hukum BKC ilegal menjadi kewenangan Satpol-PP dari pemerintah daerah. Dengan anggaran yang ada, Aulia mengaku tetap menyesuaikannya untuk membiayai kegiatan penindakan hukum tersebut.
“Kita maksimalkan dari evaluasi kegiatan-kegiatan (yang dibiayai) DBHCHT tahun-tahun sebelumnya,” kata Aulia. Pada teknisnya, penegakan hukum terhadap BKC ilegal di Purwakarta itu dilakukan bersama Kantor Bea Cukai setempat.
2. Realisasi pemberantasan BKC ilegal di daerah dipertanyakan
Namun, peran pemerintah daerah dalam pemberantasan barang ilegal itu terkesan tidak jelas. Bahkan, pihak Satpol-PP Purwakarta tidak memiliki data penegakan hukum terkait BKC ilegal yang dilakukannya selama 2022 lalu.
Mereka beralasan, program tersebut adalah kewenangan Bea Cukai. “Kalau penindakan, kewenangannya yang berhak hanya Bea Cukai sesuai UU 37 Tahun 2007 Tentang Cukai. Satpol itu hanya mendampingi,” kata Sekretaris Satpol-PP Purwakarta Ade Amin saat diwawancarai secara terpisah.
3. Sebagian besar DBHCHT untuk pemberdayaan dan kesehatan
Sementara itu, Satpol-PP Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Purwakarta 2023, di Hotel Harper Purwakarta, kemarin. Kegiatan tersebut sekaligus untuk edukasi peraturan terkait peraturan BKC dan pencegahan peredaran barang ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda), Iman Sukmana menjelaskan kegiatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tepatnya, PMK Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
“Sesuai PMK 215 DBHCHT itu, 50 persen (alokasi anggaran) untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum," tutur Iman menjelaskan penggunaan DBHCHT di daerah.
4. Pemberantasan BKC ilegal masih fokus ke rokok ilegal
Salah satu fokus dalam penegakan hukum itu adalah menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal. Menurutnya, semakin sedikit rokok ilegal yang beredar, penerimaan cukai dan meningkatkan DBHCHT pun semakin meningkat.
DBHCHT itu pun nantinya dapat dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. "Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," ujar Iman.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 54 Undang-undang 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana bagi orang yang terbukti menjual BKC ilegal. Yakni, hukuman penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Baca Juga: Pembangunan di Purwakarta Masih Bergantung Transfer Pemerintah Pusat
Baca Juga: Purwakarta Optimistis Raih Kabupaten Sehat, Ini Alasannya
Baca Juga: Panen Manggis Khas Purwakarta Tak Lagi Mulus Usai Lewati Puncak Siklus