Bawaslu Majalengka Beri Peringatan Keras Pengawas yang Tidak Netral

Salah satu petugas Panwascam dikabarkan mantan Caleg 2019

Majalengka, IDN Times- Bawaslu Kabupaten Majalengka memberi peringatan keras terhadap jajarannya yang kedapatan tidak menjaga netralitas. Pemecatan bisa diterima petugas ketika terbukti melakukan pelanggaran keras sebagai pengawas.

Peringatan tersebut disampaikan, seiring dengan akan segera ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, serta menjelang masa kampanye, akhir November mendatang.

"Aktivitas Panwascam itu jangan sampai mengarah ke salah satu peserta pemilu ataupun Caleg," kata ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede 'Deros' Rosada, Selasa (2/11/2023

1. Satu pengawas terindikasi mantan Caleg Pemilu 2019

Bawaslu Majalengka Beri Peringatan Keras Pengawas yang Tidak NetralIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan ini beredar kabar salah satu petugas panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kabupaten Majalengka merupakan mantan Caleg pada Pemilu 2019. Yang bersangkutan dikabarkan pernah menjadi caleg dari salah satu partai politik di luar Kabupaten Majalengka.

Menyikapi kabar itu, Deros menyebutkan bahwa jajarannya sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya adalah memanggil petugas yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Namun, di saat bersamaan, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri. "Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian dugaan pelanggaran," kata dia.

"Kami panggil. Dan beriringan kami layangkan surat pemanggilan, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri," lanjut Deros

2. Bawaslu beri peringatan keras bagi Panwascam

Bawaslu Majalengka Beri Peringatan Keras Pengawas yang Tidak NetralInin Nastain/ Kantor Bawaslu Majalengka

Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu, Deros mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas sebagai pengawas. Dia mengingatkan, ada sanksi berat yang akan diberikan ketika ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Jaga integritas, netralitas, sanksi terberat adalah pemecatan. Pelanggaran netralitas, sanksi terberatnya pemecatan," tegas dia.

Kendati demikian, ada beberapa tahapan yang diterapkan kepada pengawas yang melakukan pelanggaran. Langkah pertama yang diberikan kepada mereka yang melanggar yakni teguran.

"Pertama teguran, lalu teguran keras, hingga pemberhentian," kata dia.

3. Netralitas ASN jadi perhatian

Bawaslu Majalengka Beri Peringatan Keras Pengawas yang Tidak NetralIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Deros mengatakan, sejumlah pelanggaran berpotensi terjadi pada masa kampanye mendatang. Netralitas ASN adalah salah satu pelanggaran yang mungkin kembali terjadi pada masa kampanye nanti .

ia menjelaskan, berdasarkan pemilu sebelumnya, jumlah pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN tercatat cukup besar.

"(Kerawanan pelanggaran) Dulu (pemilu periode 2019) itu ada money politic, lalu keterlibatan ASN," kata dia.

Dalam hal keterlibatan ASN, Deros melanjutkan, mereka melakukan pelanggaran dalam bentuk hadir pada kampanye salah satu kontestan Pemilu. 

Selain pelanggaran, konflik antarpeserta pemilu pun kemungkinan akan kembali muncul. Menyikapi hal itu, jelas dia, Bawaslu meningkatkan penggemblengan terhadap Panwascam.

"Kami mempersiapkan SDM, mulai tanggal 28 November ketika kampanye. Dan di dalam kampanye itu pasti terjadi konflik proses antarpeserta pemilu. Maka dari itu kami mempersiapkan SDM-SDM dari badan adhoc untuk bisa menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu," kata dia.

Baca Juga: Belasan Baliho Kaesang di Majalengka Dirusak

Baca Juga: Bawaslu Jabar: Gedung Pendidikan dan Pemerintah Bisa Dipakai Kampanye

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya