UMP Jabar 2024 Batal Naik 12 Persen, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran

Keputusan Pj Gubernur Jabar mencederai harapan buruh

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mengancam akan melangsungkan aksi besar-besaran di Gedung Sate. Hal itu dilakukan setelah tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 12 persen tidak diterima Pemprov Jabar.

Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495. Penetapan itu tertuang dalam Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Machmudin.

1. UMP Jabar 2024 hanya naik Rp70 ribu

UMP Jabar 2024 Batal Naik 12 Persen, Buruh Ancam Demo Besar-BesaranIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, penetapan UMP 2024 ini hanya mengalami kenaikan beberapa puluh ribu saja. Sedangkan buruh menginginkan peningkatan mencapai ratusan ribu. Tuntutan buruh agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 pun tak diterima.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen," ujar Roy, Selasa (21/11/2023).

2. Buruh minta UMK 2024 tidak gunakan PP 51 Tahun 2023

UMP Jabar 2024 Batal Naik 12 Persen, Buruh Ancam Demo Besar-BesaranKetua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy menjelaskan, perjuangan buruh tidak hanya meminta kenaikan untuk UMP saja. Menurutnya, masih ada UMK yang harus diperjuangkan pada 2024. Dia juga meminta Pemprov Jabar menerima tuntutan agar tidak menggunakan PP 51 tahun 2023.

Roy menambahkan, buruh akan melakukan aksi besar-besaran sebelum penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

"Maka tidak ada pilihan lain perjuangan UMK tahun 2024 tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," katanya.

3. Kebijakan Pj Gubernur Jabar tidak adil

UMP Jabar 2024 Batal Naik 12 Persen, Buruh Ancam Demo Besar-BesaranPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Roy menambahkan, keputusan Pemprov Jabar sangat merugikan kaum buruh. Regulasi PP 51 Tahun 2023 dinilai tidak pro terhadap kepentingan buruh. Dia menegaskan, aksi besar-besaran akan digelar di Gedung Sate oleh buruh.

"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh, oleh karena itu buruh akan melakukan mogok kerja pada 29 dan 30 November 2023," kata dia.

Baca Juga: Perusahaan Jabar yang Tak Gaji Buruh Sesuai UMP 2024 Bakal Disanksi

Baca Juga: Bey Machmudin Tetapkan UMP Jabar 2024 Naik Jadi Rp2 Juta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya