UMK Jabar 2024 Ditetapkan, Rata-rata Kenaikan Hanya Rp78,9 Ribu

Kenaikan rata-rata di 2,50 persen dari tahun sebelumnya

Bandung, IDN Times - Pejjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK sudah dilaksanakan bersama dewan pengupahan serta rekomendasi dari kabupaten dan kota di Jawa Barat. Besarannya hampir mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Rata-rata UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024: Rp3.370.534. Besaran kenaikan rata-rata Rp78.909. Jika dipresentasikan kenaikan ada di 2,50 persen," ujar Bey di Gedung Sate.

1. Bey klaim buruh setujui keputusan UMK 2024

UMK Jabar 2024 Ditetapkan, Rata-rata Kenaikan Hanya Rp78,9 Ribu(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMK 2024 Jawa Barat, aturan yang digunakan yaitu PP 51 tahun 2023. Semua rekomendasi dari kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat dihitung kembali menggunakan aturan itu dan langsung ditetapkan.

"Tadi juga saya sudah menerima perwakilan serikat pekerja dan ya sudah, sudah ditandangani, sudah setuju. Kami pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena itu dan kami hanya bisa ada di koridor itu," ungkapnya.

2. Rekomendasi kabupaten kota disesuaikan PP 51 2023

UMK Jabar 2024 Ditetapkan, Rata-rata Kenaikan Hanya Rp78,9 Ribu(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Bey mengatakan, ada beberapa kabupaten dan kota yang mengusulkan UMK 2024 melebihi batas dari PP 51 tahun 2023. Namun ia memastikan hal itu akan tetap kembali pada peraturan. Sebab Pemprov Jabar mengacu para peraturan pemerintah.

"Ada 13-14 kabupaten kota yang menaikan upah di atas PP 51, tapi kami mempertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan tetap ada kenaikan," ucapnya.

3. Buruh anggap keputusan ini sangat memaksakan

UMK Jabar 2024 Ditetapkan, Rata-rata Kenaikan Hanya Rp78,9 Ribu(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, buruh di Jawa Barat turut menolak kebijakan itu. Mereka menganggap keputusan Bey Machmudin sangat mencederai perjuangan buruh. Rekomendasi kenaikan yang sebelumnya disampaikan juga tidak diterima.

"Kami dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi bahwa kita turun dari angka 17, 15, 16 kita turun terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto usai pertemuan bersama Bey Machmudin.

Roy menilai penggunaan PP 51 tahun 2023 ditetapkan dengan sangat memaksa. Semua usulan buruh tidak satu pun dipertimbangkan dengan baik.

"Kami anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya 13 ribu," ucapnya.

Baca Juga: Tuntutan UMK 2024 Ditolak Bey Machmudin, Buruh di Jabar Ngamuk

Baca Juga: Aksi UMK 2024 di Gedung Sate, Buruh di Jabar Mulai Mogok Kerja!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya