Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 7,03 Kilogram

Salah satu pelaku merupakan residivis dari LP Cibinong

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,03 kilogram. Lima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang terlarang itu.

Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW, FS, DDP, P, dan SL. Dari lima orang ini, ada yang tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

"Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Salah seorang tersangka lainnya berinisial RF masih berada di dalam rutan," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 21 Desember 2023.

1. Kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka

Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 7,03 Kilogram(Istimewa)

Budi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari ditangkapnya tersangka DW di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya hingga bandar sabu.

"Setelah ditangkapnya DW kemudian dilakukan pengembangan kemudian ditangkap bandarnya yaitu P. Bandarnya ini residivis dari LP Cibinong dengan kasus yang sama," katanya.

2. Satu-sabu berasal dari luar Kota Bandung

Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 7,03 Kilogram(Istimewa)

Sedangkan, tersangka RF yang berperan sebagai operator membeli sabu dari P sebagai bandar. Setelah itu, barang terlarang ini diambil oleh tersangka SL dan disalurkan untuk diedarkan kepada tersangka lainnya, yaitu DW, FS, DDP.

"Jadi ini barang dari luar untuk diedarkan di Kota Bandung. Pengungkapan narkotika ini tidak berhenti di sini saja, tapi untuk penutup di tahun 2023 ini pengungkapan yang besar. Dan dari pengungkapan ini, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 35.113 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata dia.

3. Pelaku diancam pidana hukuman mati

Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 7,03 Kilogram(Istimewa)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Selain itu, sebanyak 8.178,69 gram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Markas Polrestabes Bandung. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung selama tahun 2023.

"Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dari kejaksaan, pengadilan, pengacara, BNN, dan Balai POM Bandung. Tadi sudah dicek oleh Balai POM bahwa barang bukti itu benar sabu, dan kemudian dimusnahkan menggunakan larutan kimia," katanya.

Baca Juga: Gelar SispamKota, Polrestabes Bandung Siap Amankan Rangkaian Pemilu

Baca Juga: Polrestabes Bandung Minta Kominfo Blokir Aplikasi Walla 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya