Eks Anggota DPR RI Amin Santono Bebas dari Lapas Sukamiskin

Amin Santono telah menjalani BP sejak kemarin

Bandung, IDN Times - Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Amin Santono bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia mendapat status pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.

Kabar bebasnya Amin Santono ini disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat. Politisi Partai Demokrat ini telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak kemarin.

"Amin bebas bersyarat pada Senin 30 Januari 2023. Beliau kini menjalani PB," ujar Kunrat, Kalapas Sukamiskin, Selasa (31/1/2023).

1. Pengeluaran PB telah menempuh aturan berlaku

Eks Anggota DPR RI Amin Santono Bebas dari Lapas SukamiskinIDN Times/Santi Dewi

Kunrat menjelaskan, pemberian hak PB merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga ini tidak kurang dari sembilan bulan.

"Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB-nya dari pusat, dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.

2. Amin divonis delapan tahun penjara

Eks Anggota DPR RI Amin Santono Bebas dari Lapas Sukamiskin(Anggota Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Amin Santono divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap dana pertimbangan daerah. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amin dianggap bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin, dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

3. Hakim sebut Amin Santono telah melakukan tindak pidana korupsi

Eks Anggota DPR RI Amin Santono Bebas dari Lapas Sukamiskininstagram.com/miftafauzie

Adapun uang ini berasal dari Mustafa, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp3,3 miliar, Amin menerima Rp2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp300 juta dan Eka Rp475 juta.

Hakim menyatakan Amin menerima uang itu agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018.

Baca Juga: Bekas Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin, Ada Apa?

Baca Juga: Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya