Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Irman mendekam di penjara Sukamiskin sejak 2020

Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman Zahir telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jumat (16/9/2022). Dia sebelumnya dieksekusi pada 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus korupsi KTP Elektronik.

Ditemui di Balai Pemasyarakat (Bapas) Kota Bandung, Irman menyebut bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Saya bebas hari ini. Hukumannya kemarin 12 tahun, kemudian dapat PB (pembebasan bersyarat). Remisi dapat 2,5 tahun dan potongan PB 4 tahun, jadi totalnya 6,5 tahun," ujar Irman ditemui di Bapas.

Karena bertempat tinggal di Jakarta, Irman pun akan memindahkan kewajiban dia untuk melapork ke Bapas dari Bandung ke Jakarta.

1. Pembebasan napi urusan Lapas Sukamiskin

Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIDN Times/Istimewa

Koordinator Pebimbing Kemasyarakatan Budiana membenarkan bahwa Irman sudah bebas bersyaratnya Irman Zahir. Dia pun tidak bisa menjelaskan secara rinci dibebaskannya Irman dari Lapas Sukamiskin karena itu berada di ranah Lapas.

"Total hukuman di Sukamiskin saya tidak tahu persis, itu kewenangan pihak Lapas. Tapi kalau untuk lama pidana ini 12 tahun yah," kata Budiana.

Terkait pemindahan wajib lapor, Irman nantinya akan wajib lapor di Bapas Jakarta Timur (Jaktim). Yang bersangkutan harus mengikuti bimbingan dan lapor setiap bulannya.

"Kita bebaskan hari ini beliau bebas bersyarat dan sampai 29 bulan 7 2027 wajib lapor ke bapas," kata dia.

2. Boleh ke luar negeri dengan 2 alasan

Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga selesai lapor di Bapas Jaktim pada 2027, Irman tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri. Dia hanya bisa berangkat dengan dua syarat, yaitu ibadah dan pemeriksaan kesehatan.

"Itu pun harus ada rujukan dari rumah sakit dalam negeri dan izin dari Menteri Hukum dan HAM," kata dia.

3. Hukuman Irman awalnya divonis 15 tahun penjara

Koruptor e-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman.

Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali mengatakan, terpidana Irman tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Selain itu, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Ali dikutip dari ANTARA.

MA telah memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP-el, yaitu Irman menjadi 12 tahun dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.

"Permohonan pemohon/terpidana Irman dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali. MA kemudian membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 April 2018," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Irman dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar subsider 2 tahun," kata Andi Samsan.

Putusan itu mengurangi vonis kasasi bagi Irman, yaitu hukuman penjara 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya