Alasan Bey Tolak Tuntutan UMK 2024 Buruh: Kami Harus Ikut Pusat

Bey mengaku tidak bisa berbuat banyak atas putusan ini

Bandung, IDN Times - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membeberkan alasan mengapa pada akhirnya menolak semua tuntutan serikat buruh soal kenaikan UMK 2024 sampai 15 persen dan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Menurut Bey, penetapan UMK 2024 Jawa Barat yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 ini telah melalui berbagai tahap. Pemprov Jawa Barat juga harus menggunakan PP 51 tahun 2023 sebagai landasan hukum.

Selain itu, usulan buruh soal kenaikan UMK 2024 juga sudah diterima, namun Pemprov Jabar tetap harus mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Walaupun ada juga rekomendasi dari kabupaten dan kota.

"Pertama, tadi kan saya terima, tetapi kami harus patuh pada PP 51 Tahun 2023 untuk menetapkan besaran UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota," ujar Bey, Sabtu (2/12/2023).

1. Pemprov Jabar diharuskan menggunakan PP 51 tahun 2023

Alasan Bey Tolak Tuntutan UMK 2024 Buruh: Kami Harus Ikut Pusat(Istimewa)

Bey mengatakan, berdasarkan usulan kabupaten kota memang ada beberapa yang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 di atas dari perhitungan PP nomor 51 tahun 2023. Namun dia menegaskan Pemprov Jabar harus menetapkan lewat peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.

"Kami tetap menggunakan PP 51 tahun 2023, dan kami tidak bisa berbuat banyak," katanya.

2. Buruh sudah melakukan negosiasi

Alasan Bey Tolak Tuntutan UMK 2024 Buruh: Kami Harus Ikut Pusat(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, buruh juga sudah melakukan pertemuan dengan Bey Machmudin sebelum UMK resmi diumumkan pada Kamis (30/11/2023). Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto yang mengikuti pertemuan itu mengatakan, Bey tidak menerima usulan buruh. Padahal, negosiasi juga sudah dilakukan.

"Kami dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi bahwa kamu turun dari angka 17, 15, 16, kami turun terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen. Itu juga tidak diterima," ujar Roy.

3. Buruh Jabar tolak keputusan SK Gubernur untuk UMK 2024

Alasan Bey Tolak Tuntutan UMK 2024 Buruh: Kami Harus Ikut PusatIDN Times/Debbie Sutrisno

Akibat semua tuntutan tidak diterima oleh Bey Machmudin, Roy menegaskan, serikat buruh di Jawa Barat akan menggugat SK Gubernur tentang UMK 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan rencananya dilayangkan pada awal Desember 2023.

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kami harus melakukan (gugatan) itu. Kemungkinan besar di awal Desember 2023," katanya.

Baca Juga: Serikat Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 oleh Bey Machmudin ke PTUN

Baca Juga: Tuntutan UMK 2024 Ditolak Bey Machmudin, Buruh di Jabar Ngamuk

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya