TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Grab Dapat Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

Wah keringat dan usaha mereka terbayar

Proses penyerahan sertifikat kepada perwakilan Grab. (IDN Times/Dok Grab)

Bandung, IDN Times - Grab, superapp populer di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin (25/3/2024). Neneng mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/3/2024).

1. Grab memang rutin gelar kegiatan tentang prinsip persaingan usaha

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI. (IDN Times/Dok Grab)

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Di sisi lain, mereka juga mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, juga mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI mengatakan jika komisinya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

“Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” kata Aru.

2. Aturan program Kepatuhan Persaingan Usaha

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.

Berita Terkini Lainnya