Grab Dapat Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
Wah keringat dan usaha mereka terbayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Grab, superapp populer di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin (25/3/2024). Neneng mengatakan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/3/2024).
1. Grab memang rutin gelar kegiatan tentang prinsip persaingan usaha
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Di sisi lain, mereka juga mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, juga mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI mengatakan jika komisinya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
“Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” kata Aru.