TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Bandung Segel Mini Market yang Diprotes Aa Gym

Mini market itu diduga tidak memiliki izin

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menghentikan sementara operasional salah satu minimarket atau swalayan dekat dengan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.

Swalayan ini sendiri sebelumnya ditegur oleh penceramah kondang, asal Jawa Barat, KH. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. Dia menilai banyak pemuda dan pemudi yang nongkrong hingga dini hari di mini market itu, dan mengganggu santri Ponpes Daarut Tauhid.

"Iya dihentikan sementara. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Sabtu (2/2/2024).

1. Penindakan berdasarkan aduan Aa Gym

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rasdian mengungkapkan, waktu penertiban sendiri dilakukan pada pagi hingga siang hari. Petugas mulanya melakukan pemeriksaan atas aduan masyarakat terhadap salah satu mini market modern.

"Setelah memeriksa, petugas kemudian melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle-K," katanya.

2. Penanggung jawab akan dimintai keterangan

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Adapun nantinya, penanggung jawab dari mini market itu akan dimintai keterangan pekan depan.

"Kami akan lakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle- K pada Senin, 4 Maret 2024, pukul 09.00 WIB," kata dia.

Berita Terkini Lainnya