Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 7,03 Kilogram
Salah satu pelaku merupakan residivis dari LP Cibinong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,03 kilogram. Lima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang terlarang itu.
Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW, FS, DDP, P, dan SL. Dari lima orang ini, ada yang tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
"Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Salah seorang tersangka lainnya berinisial RF masih berada di dalam rutan," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 21 Desember 2023.
1. Kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka
Budi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari ditangkapnya tersangka DW di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya hingga bandar sabu.
"Setelah ditangkapnya DW kemudian dilakukan pengembangan kemudian ditangkap bandarnya yaitu P. Bandarnya ini residivis dari LP Cibinong dengan kasus yang sama," katanya.