Polda Jabar Bakal Tilang Mobil Pakai Rotator-Strobo Pekan Ini
Kendaraan roda dua tak standar aturan juga bakal ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat serta polres di kabupaten kota menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 sejak tanggal 4 Maret hingga 12 Maret. Operasi ini menyasar motor yang memakai knalpot bising hingga mobil yang menyalahi aturan penggunaan lampu strobo atau rotator.
"Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan pada peruntukannya (ditilang)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, didampingi Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, usai kegiatan apel gelar pasukan di Polda Jabar pada Sabtu (2/3/2024).
1. Pengendara kendaraan roda dua tak pakai helem akan ditilang
Selain itu, menurut Jules, operasi juga akan menyasar kendaraan yang bentuknya telah diubah sehingga tak sesuai pabrikan serta pengguna kendaraan bermotor yang tak menggunakan helm standar di jalan.
"Lalu, penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua ataupun yang dibonceng," ucapnya.