TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp9 T, Lebih Tinggi dari Mahfud MD

Pokok gugatan akan disampaikan lebih jelas dalam mediasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan gugatan awal Panji ke Menko Polhukam Mahfud MD yang hanya Rp5 triliun.

Jumlah besaran gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," ujar Sutardi.

1. Panji Gumilang merasa dirugikan atas pernyataan Ridwan Kamil

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam pokok materi gugatan, Sutardi menjelaskan, ada beberapa poin yang menilai Gubernur Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

2. Semua materi gugatan akan disampaikan pada sidang mediasi

instagram

Meski begitu, Sutardi mengatakan, semua materi gugatan akan disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana telah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yaitu hakim Eka Saharta Winata Laksana.

"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan," kata dia.

Baca Juga: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Bakal Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang

Berita Terkini Lainnya