Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi

Keputusan mediasi diambil pada sidang perdana di PN Bandung

Bandung, IDN Times - Gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil berlanjut ke mediasi. Keputusan mediasi diambil pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini telah selesai. Selanjutnya akan ada persidangan mediasi bersama penggugat dalam hal ini Panji Gumilang.

"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Arief usai persidangan.

1. Pemprov Jabar siap kawal persidangan hingga selesai

Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut MediasiPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Disinggung soal masa jabatan gubernur yang akan berakhir pada 5 September 2023, Arief memastikan, hal ini akan ditentukan pada nanti berdasarkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, saat ini Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan inim

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," kata Arief.

2. Materi gugatan akan disampaikan pada persidangan mediasi

Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, persidangan saat ini hanya sebatas pengecekan berkas saja. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses mediasi bersama dengan tergugat dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil.

"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Materi apa saja nanti kita sampaikan," katanya.

3. Gugatan akan berlanjut meski Ridwan Kamil telah selesai masa jabatan

Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Sutardi juga turut menanggapi soal masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil yang akan berakhir. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, karena proses hukum masih ada di mediasi.

Jika mediasi tidak ada keputusan mengikat maka langsung ke persidangan. "Sementara kan hari ini beliau masih menjabat gubernur, jadi sesuai dengan keadaan hari ini," kata dia.

Baca Juga: Persidangan Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar Besok

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Bakal Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya