TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Minta Anggota Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Ditindak

Ombudsman Jabar beri catatan usai peristiwa viral itu

Satpol PP di wilayah Garut yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka pemimpin muda yang baik. (Tangkapan layar video di Instagram)

Bandung, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mendorong Bawaslu memberikan tindakan pada anggota Satpol PP Garut yang membuat video viral deklarasi dukungan ke Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, tindakan Bawaslu Jabar dan Garut untuk menindak anggota Satpol PP itu harus dihormati.

"Kami menghormati proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap laporan terkait beredarnya video dukungan tersebut," ujar Dan melalui keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

1. Ombudsman minta ASN netral di Pemilu 2024

ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).

Satpol PP Garut sendiri memastikan anggotanya yang ada dalam video itu berstatus non-PNS. Meski begitu, Dan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat harus bisa netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon di Pilpres 2024.

"Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif)," katanya.

2. Ombudsman Jabar bakal awasi ASN hingga pejabat desa

Ilustrasi pengumuman PPPK Guru 2023. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)

Lebih lanjut, Dan menambahkan, Ombudsman berkomitmen untuk berupaya memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Ombudsman Jabar, kata dia, juga telah membuat beberapa catatan untuk lebih memaksimalkan pengawasan di tingkat pejabat ASN daerah hingga desa.

"Jabatan/profesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti kepala daerah atau pejabat struktural, ASN, tenaga honorer pemerintah, kepala desa, dan perangkat desa," katanya.

Berita Terkini Lainnya