TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JQR Dibubarkan, Pengamat Nilai Pj Gubernur Inginkan Transparansi

Pj Gubernur dinilai inginkan ada transparansi dana JQR

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pengamat Administrasi Publik UPI, Cecep Darmawan turut memberikan komentar usai Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin membubarkan program kemanusiaan bentukan Ridwan Kamil, Jabar Quick Response (JQR).

Cecep sendiri belum mengetahui secara pasti pertimbangan Bey membubarkan JQR yang dibentuk mantan gubernur sebelumnya, Ridwan Kamil. Namun dia menduga pembubaran ada kaitannya soal dana.

"Mungkin Pj ingin dana itu lebih transparan, akuntabel, dan timnya (JQR) juga harusnya terbuka. Tidak boleh seenaknya saja, karena kedekatan (dengan Ridwan Kamil) karena milik siapa, misalnya kroni, itu tidak boleh ya. Harus transparan, akuntabel, dan profesional," kata Cecep, Selasa (2/1/2024).

1. Sebelum dibubarkan Bey harusnya lakukan audit

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sepengetahuan Cecep, JQR sendiri mengelola dana kemanusiaan yang bersumber dari CSR. Menurutnya, itu harus diungkap secara jelas pada publik sebagai bentuk profesional, sehingga publik bisa mengetahui total dana berapa dan penggunanya untuk apa.

Cecep menilai terlepas dari pembubaran tim bentukan Ridwan Kamil seperti JQR atau Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi (PIPP) Bey terlebih dahulu meminta tim tersebut memberikan laporan.

"Sebaiknya sebelum dibubarkan, itu diminta laporannya per tahun seperti apa. Kemudian minta auditnya, kemudian diavaluasi. Sehingga pada kesimpulannya perlu dibubarkan, dilanjutkan, atau diperbaiki," katanya.

2. Bey harus tahu penggunaan dana oleh JQR

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Cecep mendorong Bey melakukan evaluasi dan meminta laporan-laporan, termasuk auditnya pada tim JQR selama bekerja lima tahun di bawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.

"Misalnya, selama Ridwan Kamil itu tahun pertama dapat berapa, untuk apa? Apakah peruntukannya sudah sesuai atau belum? Tahun kedua, tahun ketiga, sampai tahun kelima," katanya.

Berita Terkini Lainnya