TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Jabar Tetapkan Jabatan Ridwan Kamil Berakhir 5 September 2023

Jabatan Ridwan Kamil resmi tinggal satu bulan

Rapat paripurna penetapan akhir masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menetapkan masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil berakhir pada 5 September 2023. Penetapan diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (1/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, penetapan akhir masa jabatan ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan sisa jabatan gubernur dan wakilnya yang tinggal satu bulan.

"Jadi kami diminta untuk mengumumkan ke masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Pak Gubernur Jabar 2018-2023 ini berakhir. Hari ini kami laksanakan dan tentu harus ditindak-lanjuti," ujar Ineu, usai rapat paripurna.

1. Hasil rapat paripurna diserahkan pada 3 Agustus 2023

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah menggelar rapat paripurna dan memutuskan waktu pemberhentian gubernur dan wakilnya, DPRD Jabar akan melanjutkan hasil rapat ini pada Kemendagri. Setelah itu, DPRD Jabar akan diminta mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Kami berharap tanggal 3 Agustus 2023 sudah disampaikan secara resmi ke Kemendagri terkait berita acara pengumuman pemberhentian gubernur periode 2018-2023," ucap Ineu.

2. DPRD Jabar akan usulkan tiga nama sebagai Penjabat Gubernur Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Soal usulan tiga nama Pj Gubernur Jawa Barat, Ineu mengatakan, hal ini akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota dan ketua fraksi yang ada di DPRD. Hasil dari rapat juga akan diserahkan pada Kemendagri dan ditentukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Ineu menambahkan, sebelum diputuskan oleh presiden, Kemendagri juga nantinya akan mengusulkan tiga nama Pj. Setelah itu barulah persiden menetapkan satu nama yang berhak menjadi pengganti Gubernur Jabar Ridwan Kamil selama satu tahun.

"Secara aturan DPRD menyampaikan tiga nama usulan dan Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusan tetap pada Pak Presiden," katanya.

Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil Ditentukan Agustus 2023

Berita Terkini Lainnya