DPRD Jabar Tetapkan Jabatan Ridwan Kamil Berakhir 5 September 2023
Jabatan Ridwan Kamil resmi tinggal satu bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menetapkan masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil berakhir pada 5 September 2023. Penetapan diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (1/7/2023).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, penetapan akhir masa jabatan ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan sisa jabatan gubernur dan wakilnya yang tinggal satu bulan.
"Jadi kami diminta untuk mengumumkan ke masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Pak Gubernur Jabar 2018-2023 ini berakhir. Hari ini kami laksanakan dan tentu harus ditindak-lanjuti," ujar Ineu, usai rapat paripurna.
1. Hasil rapat paripurna diserahkan pada 3 Agustus 2023
Setelah menggelar rapat paripurna dan memutuskan waktu pemberhentian gubernur dan wakilnya, DPRD Jabar akan melanjutkan hasil rapat ini pada Kemendagri. Setelah itu, DPRD Jabar akan diminta mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
"Kami berharap tanggal 3 Agustus 2023 sudah disampaikan secara resmi ke Kemendagri terkait berita acara pengumuman pemberhentian gubernur periode 2018-2023," ucap Ineu.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil Ditentukan Agustus 2023