TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen AHU Dorong Penyelesaian Dualisme Ikatan Notaris Indonesia

Persoalan dualisme ini berbuntut panjang

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mendorong penyelesaian kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INA).

Cahyo mengatakan, sebagai pembina dan pengawas notaris, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ujar Cahyo saat konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

1. Kemenkumham pastikan UKEN tidak sah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan adanya dualisme itu, Ditjen AHU dipastikan telah mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Selain itu Kemenkumham juga tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang dilakukan oleh penguru wilayah INA.

Adapun pengurus wilayah yang melakukan UKEN diantaranya dari Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah.

"Atas ketidak-patuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas-namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," katanya.

"Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab penyelenggara," lanjut Cahyo.

2. Kemenkumham tidak meminta iuran anggota

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Cahyo mengatakan, Kemenkumham juga tidak menarik sepeserpun biaya kegiatan sosialisasi kenotarian. Dia memastikan hal itu digelar secara gratis, dan tidak dipungut biaya.

"Saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumha, atau kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," katanya.

Cahyo menuturkan, UKEN diatur dalam UUD hanya saja namanya bukan UKEN tetapi kode etik profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun menurutnya berhak untuk menyelenggarakan.

"Artinya gini memang kami akui organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah. Pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional soal UKEN ini," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya