Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa Dipidanakan
Peserta diminta tak lakukan politik uang saat masa tenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, mengingatkan para peserta pemilu dapat mengikuti aturan tertib masa tenang jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. Peserta diminta tidak nekat melakukan kampanye, apalagi politik uang.
"Siapa pun yang melakukan praktik money politic dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sanksinya ada ancaman pidana," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar usai apel siaga di GOR Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2024).
1. Bawaslu juga akan tertibkan APK
Dimas mengatakan, masa tenang sendiri berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Dalam waktu itu, para peserta pemilu diminta tetap tenang dan tidak membuat pergerakan yang melanggar.
"Termasuk juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hari ini sudah banyak dan terpasang di Kota Bandung akan kami bersihkan," katanya.