TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Pelaku Politik Uang di Masa Tenang Bisa Dipidanakan

Peserta diminta tak lakukan politik uang saat masa tenang

Ilustrasi pendistribusian logistik pemilu.(IDN Times/Endy Langobelen)

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, mengingatkan para peserta pemilu dapat mengikuti aturan tertib masa tenang jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. Peserta diminta tidak nekat melakukan kampanye, apalagi politik uang.

"Siapa pun yang melakukan praktik money politic dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sanksinya ada ancaman pidana," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar usai apel siaga di GOR Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2024).

1. Bawaslu juga akan tertibkan APK

Dokumentasi Pribadi

Dimas mengatakan, masa tenang sendiri berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Dalam waktu itu, para peserta pemilu diminta tetap tenang dan tidak membuat pergerakan yang melanggar.

"Termasuk juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) hari ini sudah banyak dan terpasang di Kota Bandung akan kami bersihkan," katanya.

2. Patroli pengawasan juga akan terus dilakukan

Pendistribusian surat ke masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di Tabanan dimulai Sabtu (11/2/2024) (Dok.IDNTimes/KPU Tabanan)

Lebih lanjut, Dimas memastikan, seluruh anggota akan dikerahkan untuk berpatroli mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye. Hal itu dilakukan untuk mengatasi praktik politik uang.

"Kami lakukan patroli pengawasan memastikan di Kota Bandung tidak terjadi dugaan praktik money politic," katanya.

Berita Terkini Lainnya