TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Ribu Napi Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024

Remisi Idul Fitri merupakan hak narapidana

ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Sebanyak 16.208 narapidana dari rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat ini nantinya akan mendapatkan potongan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024. Adapun data yang akan mendapatkan remisi dari Jawa Barat ini disampaikan ke Kemenkumham pusat.

1. Potongan diberikan dari 15 hari hingga satu bulan

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, jumlah usulan potongan remisi pada narapidana atau warga binaan sangat beragam, ada yang satu bulan hingga 15 hari. Dia memastikan jumlah itu baru sebatas usulan saja, kepastiannya masih menunggu keputusan pusat.

"Sebanyak 15 hari ada 3.187, satu bulan 10.406, satu bulan 15 hari 2.210, dan 2 dua bulan 405," kata Robi, melalui pesan singkat pada Senin (1/4/2024).

2. Remisi khusus diberikan dalam beberapa tahapan

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Robi menjelaskan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana. Hanya saja, remisi ini tidak bisa membebaskan secara murni para narapidana dari putusan hukuman yang sudah mengikatnya.

"Remisi Khusus I diberikan pada narapidana yang masa hukumannya dikurangkan perolehan remisi dan yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana, dan belum bisa bebas," katanya.

Berita Terkini Lainnya