16 Ribu Napi Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2024
Remisi Idul Fitri merupakan hak narapidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Sebanyak 16.208 narapidana dari rutan dan lapas yang ada di Jawa Barat ini nantinya akan mendapatkan potongan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024. Adapun data yang akan mendapatkan remisi dari Jawa Barat ini disampaikan ke Kemenkumham pusat.
1. Potongan diberikan dari 15 hari hingga satu bulan
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, jumlah usulan potongan remisi pada narapidana atau warga binaan sangat beragam, ada yang satu bulan hingga 15 hari. Dia memastikan jumlah itu baru sebatas usulan saja, kepastiannya masih menunggu keputusan pusat.
"Sebanyak 15 hari ada 3.187, satu bulan 10.406, satu bulan 15 hari 2.210, dan 2 dua bulan 405," kata Robi, melalui pesan singkat pada Senin (1/4/2024).