TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2024, 128 Orang Bebas

Narapidana Jabar dapat remisi khusus I dan II

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.208 warga binaan atau narapidana rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 2024. Ada sebanyak 128 orang di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remis hari besar keagaaman ini.

"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Rabu (10/4/2024).

1. Remisi diberikan sebanyak 15 hari hingga satu bulan

(Istimewa)

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan menjadi yang paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

"Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, satu bulan 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari 2.210 warga binaan, dan dua bulan 405 warga binaan" katanya.

Sementara itu, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak dari kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.

2. Asa 128 orang dinyatakan bebas usai dapat remisi khusus II

(Istimewa)

Setelah itu, Robianto mengatakan, ada juga warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idulfitri 2024. Adapun warga binaan yang dinyatakan bebas ini masuk dalam daftar remisi khusus II.

"Remisi Khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana)," katanya.

Berita Terkini Lainnya