PT Persib Bandung Bermartabat dikenakan sanksi oleh Komite Disiplin PSSI atas kericuhan yang terjadi antara suporter saat Persib melakoni laga kontra PSIS di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), beberapa waktu lalu.
Sanksi ini tertuang dalam surat nomor 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024, di mana PSSI menilai Persib Bandung melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi kerusuhan dan penganiayaan di luar permeter stadion yang dilakukan suporter pascapertandingan.
Hal ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persib Bandung dikenakan sanksi larangan terdekat menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
Kemudian, ada denda sebesar Rp25 juta yang harus dibayarkan. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. PSSI pun mempersilakan jika Persib Bandung ingin melakukan banding atas putusan ini.
Setelah itu, manajemen Maung Bandung kemudian melayangkan banding pada 4 Maret 2024.