Tilang Manual Dihapus, Pengamat: Butuh Banyak Alat Penunjang Polisi

Bandung, IDN Times - Kepolisian dipastikan menghapus sistem tilang secara manual di jalan raya. Sebagai gantinya akan ada tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Pengamat transportasi ITB, Soni Sulaksono Wibowo mengatakan, menghilangkan tilang manual sudah tepat untuk menghindapi adanya suap kepada aparat. Namun, yang sekarang harus diperhatikan adalah alat penujang aparat untuk memastikan tilang elektronik berjalan baik.
"Kan harus banyak kamera yang standby (siap), equipment (peralatan) itu yang harus diperhatikan," ujar Soni kata dia, Jumat (28/10/2022).
1. Harus ada bukti dari aparat ketika ingin menilai pengendara
Penindakan pelanggar lalu lintas melalui sistem e-TLE seharunys bisa maksimal dengan kamera yang mampu merekam saat terjadi pelanggaran. Termasuk kendaraan aparat yang bisa menangkap gambar.
"Itu untuk menangkap basah pelanggaran dan menjadi bukti pelanggaran, pelanggar juga tidak bisa berkutik lagi karena sudah ada bukti pelanggarannya dalam bentuk foto. Nah, ini sudah seperti apa persiapannya (sarana dan prasarananya)," kata Soni.
2. Sekedar imbauan tak akan buat pelanggar lalu lintas jera
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat di Jawa Barat khususnya, dibangun dari rasa takut. Sehingga, ketika hanya diimbau tanpa ada sanksi tidak akan memberi efek jera.
"Kedisiplinan di kita itukan dibangun dari rasa takut, jadi kalau dengan adanya kamera yang dipasang di kendaraan polisi itu, orang-orang akan jadi takut," ucapnya.
3. Harus ada inovasi kepolisian dalam melakukan penilangan
Soni pun menyarankan agar Polisi melakukan inovasi dalam penindakan tilang. Ia mencontohkan, salah satu inovasinya yakni mengubah tilang manual kertas dengan tilang elektronik menggunakan Google form.
"Kalau pakai Google form saat ada pelanggaran, ditindak kemudian dikirim ke pelanggarnya melalui WhatsApp atau yang lain, itu lebih mudah dan tidak ada transaksi apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta edukasi, dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang melarang jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggaran lalu lintas.