Bandung, IDN Times - Kasus penularan virus corona di Kota Bandung terus bertambah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun telah melakukan berbagai strategi melalui memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro(PSMBM).
Bahkan, kebijakan ini diperkuat dengan keluarnya peraturan wali kota (perwal) untuk menekan kasus COVID-19 di Kota Bandung. Namun, Perwal nomor 5 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sepertinya tidak dimanfaatkan secara optimal oleh kewilayahan untuk mengurangi kasus penyebaran virus corona.
Hingga saat ini atau sepekan dikeluarkannya Perwal tentang PSBM, baru dua kecamatan yang mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah secara mikro.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengakui kondisi tersebut. Menurut dia, dua kecamatan yang mengusulkan karantina wilayah itu adalah Kecamatan Coblong dan Rancasari.
"Kecamatan Coblong ada dua kelurahan, Kecamatan Rancasari ada sekitar empat kelurahan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).