Majalengka, IDN Times- Sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu, alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres bertebaran di berbagai sudut di Kabupaten Majalengka. Tidak hanya di titik-titik keramaian saja. Deretan APK pun terlihat dipasang di pinggir-pinggir jalan, dari mulai jalan desa sampai dengan jalan nasional.
Namun sayang, dari sekian banyak APK itu, masih ditemukan media kampanye yang dipasang tidak ramah lingkungan. Tidak sedikit ditemukan APK yang dipasang di pepohonan, dengan cara dipaku. Padahal, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, menempel sesuatu barang, termasuk poster di pohon, masuk dalam tindakan yang dilarang.
Bawaslu Kabupaten Majalengka sendiri, sebelumnya sempat melakukan penertiban APK di beberapa titik yang dianggap melanggar aturan. Giat tersebut salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Panwascam Ligung.
“Salah satu titik yang kami tertibkan itu di jalan raya area Lanud S. Sukani. Kami lakukan penertiban bersama Pol PP Kecamatan Ligung,” kata Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Ligung Munadi kepada IDN Times Jabar