Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumen Panwascam Ligung/ Pol PP cabut APK di pohon

Majalengka, IDN Times- Sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu, alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres bertebaran di berbagai sudut di Kabupaten Majalengka. Tidak hanya di titik-titik keramaian saja. Deretan APK pun terlihat dipasang di pinggir-pinggir jalan, dari mulai jalan desa sampai dengan jalan nasional.

Namun sayang, dari sekian banyak APK itu, masih ditemukan media kampanye yang dipasang tidak ramah lingkungan. Tidak sedikit ditemukan APK yang dipasang di pepohonan, dengan cara dipaku. Padahal, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, menempel sesuatu barang, termasuk poster di pohon, masuk dalam tindakan yang dilarang.

Bawaslu Kabupaten Majalengka sendiri, sebelumnya sempat melakukan penertiban APK di beberapa titik yang dianggap melanggar aturan. Giat tersebut salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Panwascam Ligung.

“Salah satu titik yang kami tertibkan itu di jalan raya area Lanud S. Sukani. Kami lakukan penertiban bersama Pol PP Kecamatan Ligung,” kata Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Ligung Munadi kepada IDN Times Jabar

1. Masih banyak tim relawan caleg dan capres bandel

Poster bergambar caleg PSI dapil Jateng 1, Andy Budiman juga tak luput dalam upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Sempat dilakukan penertiban oleh jajaran Bawaslu bersama Pol PP, tidak lantas pelanggaran serupa tidak terulang. Di Kecamatan Ligung sendiri, hingga saat ini masih banyak terlihat APK yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan.

“Untuk pemasangan APK yang di pohon memang diduga melanggar pasal 36 ayat 5 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Kami masih menunggu laporan hasil inventarisir Panwascam, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU. Untuk ditindaklanjuti ke peserta pemilu,” kata ketua Bawaslu Majalengka Dede ‘Deros’ Rosyada.

Pemandangan tersebut tidak ditampik oleh Munadi. Ketua Panwascam Ligung itu mengakui bahwa masih banyak ditemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan APK. “Iya, memang masih ditemukan, salah satunya APK yang dipasang di pohon,” jelas dia.

Tidak berhenti pada pengakuan saja. Munadi memastikan, jajarannya akan segera melakukan tindakan terkait pelanggaran itu. “Besok kami akan koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), untuk kemudian nantinya bersama-sama Pol PP melakukan penertiban,” tegas dia.

“Yang perlu dipahami adalah, ketika ada pelanggaran, misalnya APK, kami berkoordinasi dengan PPK. Untuk kemudian, nanti eksekusi di lapangan itu oleh Pol PP. Khusus untuk yang di area Lanud, kami pastikan, begitu ada APK, kami langsung tertibkan, dan itu bersama Pol PP,” lanjut dia menegaskan.

2. Sempat terjadi kasus kecelakaan lalu lintas gara-gara APK

Editorial Team

Tonton lebih seru di