Tak Berizin, Kegiatan Ibadah Jamaah GKPS Purwakarta Dipindahkan

Purwakarta, IDN Times - Jamaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) terpaksa harus melaksanakan ibadah di tempat lain. Keputusan itu menyusul penolakan dari masyarakat di sekitar rumah ibadahnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Pemindahan lokasi ibadah mingguan mereka itu pun didukung kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Jumat (31/3/2023) malam kemarin.
Rapat itu juga diikuti Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh agama kristiani setempat.
"Kami sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan (jamaah GKPS) agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berizin," kata Kepala Kantor Agama Kabupaten Purwakarta, Sopian, dalam keterangan pers Dinas Komunikasi Informasi daerah setempat, Sabtu (1/4/2023).
1. Jamaah GKPS akui tak memiliki izin rumah ibadah
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa kegiatan keagamaan yang dilakukan jamaah GKPS dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Tepatnya, melanggar aturan terkait pendirian rumah ibadah yang harus berizin.
“Pihak jemaah mengakui tidak mengantongi izin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut,” ujar Sopian.
Karena itu, seluruh pihak yang ikut dalam rapat tersebut sepakat menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadah mereka untuk sementara waktu.