Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penyekapan Perempuan, Sidang Dakwaan Pelaku Digelar Tertutup
Pelaku penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Sidang perdana dakwaan Taufik Hidayat atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR digelar tertutup di PN Bale Bandung, Rabu 30 September 2026.

  • Majelis hakim menutup sidang karena perkara berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; media hanya diperbolehkan mengambil gambar sebelum sidang dan meliput agenda putusan.

  • Kejati Jabar menyatakan mengawal perkara ini, sementara rekonstruksi Polda Jabar menampilkan 21 adegan di tiga dari enam TKP yang menjadi pusat dugaan penganiayaan berat dan penyekapan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Juli 2026

Polda Jabar menggelar rekonstruksi dengan 21 adegan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Rekonstruksi dilakukan di tiga dari enam TKP.

9 Juli 2026

Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno menyatakan kejaksaan akan mengawal penuh perkara tersebut dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

30 September 2026

Sidang dakwaan Taufik Hidayat digelar tertutup di PN Bale Bandung karena berkaitan dengan TPKS. Taufik tiba pada pukul 10.50 WIB, sementara media diberi kesempatan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, 29 tahun, digelar tertutup.
  • Who?
    Taufik Hidayat sebagai terdakwa, YTR sebagai korban, majelis hakim dipimpin Vici Daniel Valentino, serta hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
  • When?
    Sidang digelar Rabu, 30 September 2026. Taufik Hidayat tiba di pengadilan sekitar pukul 10.50 WIB.
  • Why?
    Sidang berlangsung tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS.
  • How?
    Wartawan diberi kesempatan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, lalu diminta meninggalkan ruang sidang. Persidangan akan terbuka untuk umum saat agenda putusan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Taufik Hidayat mulai diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena diduga menyakiti dan mengurung YTR, seorang perempuan. Sidangnya ditutup karena ada perkara kekerasan seksual. Wartawan hanya boleh memotret sebelum sidang. Nanti saat putusan, sidang akan dibuka. Jaksa dan polisi sedang mengurus kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang terarah, dengan persidangan tertutup untuk melindungi aspek kesusilaan sesuai ketentuan TPKS, sembari tetap memberi ruang informasi melalui keterangan jaksa dan agenda putusan yang terbuka. Koordinasi aktif kejaksaan dan kepolisian juga mencerminkan perhatian serius agar fakta perkara diuji secara jelas di persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN - Sidang dakwaan kasus penganiayaan dan penyekapan secara sadis terhadap seorang perempuan YTR (29 tahun), degan terdakwa Taufik Hidayat digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).

Taufik Hidayat datang ke persidangan pada pukul 10.50 WIB, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari, memasuki ruang sidang. Dwi Sugianto kemudian mempersilakan kepada awak media untuk mengambil gambar, sebelum nantinya sidang dimulai secara tertutup.

"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata hakim anggota.

"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," katanya.

1. Tertutup karena berkaitan dengan UU TPKS

Terdakwa penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, mekanisme persidangan dilakukan karena berkaitan dengan TPKS.

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Sricahyawijaya alias Cahya.

Cahya mengatakan, persidangan Taufik Hidayat digelar secara tertutup dari agenda pertama. Awak media dibolehkan meliput setelah sidang itu memasuki agenda putusan.

"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ucapnya.

2. Kejati Jabar kawal ketat kasus ini

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski demikian, awak media masih diberi kesempatan untuk meminta keterangan perihal jalannya persidangan. Keterangan itu bisa diperoleh dari JPU atau pihak Kejari Kabupaten Bandung.

"Untuk doorstop bisa langsung ke JPU yg bersidang ataupun pihak Kejari Kabupaten Bandung," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno memastikan akan mengawal penuh perkara ini. Dia mengatakan, kejaksaan akan mengungkap secara terang benderang dalam persidangan untuk perkara ini.

"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

3. Ada tiga adegan sadis yang terungkap selama rekonstruksi kasus

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Polda Jabar sebelumnya menggelar rekonstruksi pada Kamis (2/7/2026) dengan menampilkan 21 adegan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR. Dari enam TKP hanya tiga yang dilakukan rekonstruksi.

"Perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa dari enam TKP yang kami rekonstruksi dan kita sudah sepakati bersama, yang kami rekonstruksikan adalah tiga TKP 3, 5, dan 6," kata Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari.

Rumi menyampaikan, dari enam TKP yang sebelumnya diketahui dari prarekonstruksi, tiga di antaranya mulai terjadi penyekapan dan penganiayaan. Sedangkan untuk di lokasi pertama memang aksi kekerasan belum masuk kategori berat.

"Karena tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Kalau TKP satu dan dua memang terjadi, tapi (TKP) satu belum, yang kedua masih penganiayaan ringan, tampar-tampar gitu," kata Untari.

"Tapi mulai TKP tiga, lima, dan enam, di situ mulai terjadi penganiayaan berat, Kalau TKP tiga itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP enam," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article