Bandung, IDN - Sidang dakwaan kasus penganiayaan dan penyekapan secara sadis terhadap seorang perempuan YTR (29 tahun), degan terdakwa Taufik Hidayat digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).
Taufik Hidayat datang ke persidangan pada pukul 10.50 WIB, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari, memasuki ruang sidang. Dwi Sugianto kemudian mempersilakan kepada awak media untuk mengambil gambar, sebelum nantinya sidang dimulai secara tertutup.
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata hakim anggota.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," katanya.
