Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir. (Rizki/IDN Times)
Ia menyayangkan langkah Pj Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK rotasi dan memutuskan mutasi yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada.
PJ Bupati malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama. Keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
"Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya mengubah. Prakteknya diubah."
"Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan mengubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan itu hal yang baru, artinya pertek yang baru," ujar Rini.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human error atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sejauh ini, katanya, tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.
"Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa, bagaimana, dan apa tindak lanjutnya. Human error terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human error, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," ujarnya.