Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Karawang, IDN Times - Penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 dalam berbagai kegiatan sehari-hari memunculkan praktik pembuatan sertifikat palsu. Bahkan, seorang mahasiswa di Kabupaten Karawang mengklaim dapat membuat sertifikat vaksin asli tapi palsu dengan mudah.

Praktik pembuatan sertifikat vaksin itu akhirnya terungkap jajaran Kepolisian Resor Karawang. "Penangkapan ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (30/9/2021).

1. Pelaku menawarkan jasa nembak sertifikat vaksin tanpa perlu divaksin

Default Image IDN

Identitas pelaku diketahui berinisial WA (21) warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. Pemuda tersebut mengklaim bisa membuat sertifikat vaksin tanpa harus disuntik vaksin atau yang disebut dengan istilah "nembak" sertifikat vaksin.

"Ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi COVID-19 tanpa harus divaksin terlebih dahulu," kata Oliestha di Markas Polres Karawang. Jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 itu ditawarkan lewat aplikasi pesan singkat.

2. Syarat pembuatan sertifikat vaksin aspal hanya modal KTP dan bayar Rp100 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di