Bandung, IDN Times - Sejumlah karyawan dari PT. Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, karyawan yang terdampak PHK ada 1.142 orang. Adapun karyawan perusahaan ini diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.
"Teman buruh tidak dipekerjakan di PHK, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ujar Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9/2022).