Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Selidiki Dugaan Penipuan Anggota DPRD Kota Bogor
Ilustrasi penipuan (source = pexels)
  • Polda Jabar menyidik dugaan penipuan atau penggelapan proyek ambulans CSR Bank BRI dan Bank Mandiri yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor berinisial Juhana.
  • Pelapor, pihak karoseri kendaraan di Sukabumi, mengaku merugi lebih dari Rp1 miliar karena sejumlah ambulans yang telah diproduksi dan didistribusikan belum dibayarkan.
  • Polisi mendata ambulans sebagai barang bukti tanpa menariknya dari masyarakat, serta masih memeriksa saksi dan telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat tengah menyidik laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor berinisial J atau Juhana. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.

Laporan dibuat oleh Wahjudi Tanudibrata selaku pihak karoseri kendaraan di Sukabumi. Dalam perkara tersebut, pelapor disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

"Korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kemudian untuk tersangkanya yaitu seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya adalah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat ditemui di Bandung, Jumat (2/10/2026).

1. Perkara naik ke tahap penyidikan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. IDN Times/Istimewa

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hendra mengatakan, laporan tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Kini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian dalam proyek tersebut.

"Ini CSR dari Bank BRI dan Mandiri, di mana pengadaan untuk ambulans. Ambulans ini sudah diproduksi oleh karoseri tadi itu dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hendra.

2. Sejumlah unit ambulans disebut belum dibayarkan

ilustrasi penipuan (unsplash.com/Markus Winkler)

Menurut Hendra, perkara tersebut bermula dari adanya sejumlah kendaraan ambulans yang telah diproduksi oleh pihak karoseri. Kendaraan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, masih terdapat sejumlah unit kendaraan yang produksinya belum dibayarkan kepada pihak karoseri. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada polisi.

"Jadi, ada beberapa dari produksi itu belum dibayarkan. Jadi, di sini ada unsur penggelapan, ada kerugian dari korban tadi dan melaporkan kepada kepolisian," tuturnya.

Penyidik kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk menelusuri kendaraan ambulans yang telah diproduksi dan digunakan masyarakat.

3. Polisi pastikan ambulans tidak ditarik

Ilustrasi Ambulance (Freepik)

Hendra mengatakan, penyidik juga melakukan pendataan terhadap kendaraan ambulans yang telah digunakan masyarakat. Pendataan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjadi bagian dari proses pengumpulan barang bukti.

Meski demikian, masyarakat yang telah menerima ambulans tersebut tidak perlu khawatir. Polisi memastikan kendaraan yang sudah menjadi hak milik masyarakat tidak akan ditarik.

"Namun bentuknya mungkin bukan penarikan, tetapi mungkin dokumentasi bahwa ini kendaraan memang dari yang dibuat oleh karoseri ini dan saat ini digunakan oleh masyarakat," ujarnya.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan kendaraan itu. Itu sudah hak milik dari masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Hendra menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional. Penyidik masih akan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

Terkait pemeriksaan terhadap Juhana, Hendra memastikan pihak terlapor telah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article