Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan menentukan nama pejabat (Pj) Gubernur pada Agustus 2023. Legislator saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Gubernur Jabar sendiri nantinya akan dipilih untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, dewan diberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan nama Pj ke Mendagri.
"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan 'pamitan'," ujar Bedi, Sabtu (8/7/2023).