Bandung, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab tantangan pasar kerja saat ini. Salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai regulasi tersebut berisiko menghambat investasi dan perluasan lapangan kerja apabila hanya mengembalikan pengaturan seperti dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu, mengatakan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kami perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Ning dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Jumat (2/10/2026).
