Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum tidak lagi ditangani oleh satuan tugas alias Satgas Citarum. Pengelolaan akan dikembalikkan pada masyarakat atau steakholders terkait, karena berakhirnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 pada Desember 2025.

Penanganan kerusakan lingkungan di DAS Citarum yang selama ini ditangani oleh Satgas Citarum Harum dengan 23 Komandan Sektor akan dipindah-tugaskan. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, saat ini tanggung jawab tersebut akan melakukan masa transisi

"Kami sedang mempersiapkan masa transisi dari satgas ke masyarakat. Jadi nanti DAS Citarum dikelola masyarakat," ujar Herman, dikutip Senin (10/6/2024).

1. Aparat kewilayahan akan turun langsung

Dok. Humas Pemprov Jabar

Tak hanya masyarakat, lanjut Herman, pemerintah di kewilayahan juga akan terlibat seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga ke tingkat pemerintah provinsi sebagai kontrol atau pengawasnya.

"Tentu dikontrolnya secara langsung oleh kepala desa, lurah, dan di dalamnya ada babinsa, bhabinkamtibmas terus sampai tingkat kecamatan dan kabupaten kota serta kami juga di provinsi bagian di dalamnya," kata Herman.

2. Kerja Satgas Citarum tidak dilanjutkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di