Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengakuan Mengejutkan ART yang Bunuh Profesor di Sukabumi
ART pelaku pembunuhan (baju merah) saat diperiksa polisi (IDN Times/dok Polisi)
  • ART berinisial PAL alias Agus ditangkap atas pembunuhan profesor Ronald Petrus Pallangan, 74 tahun, di Sukabumi setelah bekerja sebagai perawat korban.
  • PAL mengaku sakit hati karena gaji lima bulan belum dibayar, terbebani utang, dan terlibat cekcok saat ingin pulang tetapi tidak diizinkan korban.
  • Pelaku mengaku membekap korban dengan bantal sekitar sepuluh menit, membawa barang senilai Rp200 juta, lalu menyesal; polisi menerapkan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sukabumi, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap seorang profesor atau dosen di Sukabumi, Ronald Petrus Pallangan (74 tahun) yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PAL alias Agus (41) akhirnya menemui titik terang. Polisi telah mengamankan pelaku yang kini telah meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di balik aksi keji tersebut, terungkap berbagai fakta mencengangkan, mulai dari motif sakit hati akibat gaji yang tidak dibayar hingga detik-detik mengerikan saat pelaku menghabisi nyawa korban. Berikut adalah pengakuan lengkap sang ART.

1. Berawal dari tawaran kerja di Facebook hingga berujung petaka

Ilustrasi Facebook (Pexels/LucaSammarco)

PAL mengaku awalnya mendapatkan pekerjaan tersebut melalui media sosial Facebook setelah merantau dan mencari pekerjaan. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati kenyataan bahwa tugasnya jauh lebih berat dari sekadar bekerja biasa, yakni harus merawat korban yang membutuhkan perhatian ekstra setiap hari.

"Ya, saya cari kerja di Facebook lalu ditawarin bekerja di sana. Pas saya sampai di sana ternyata saya disuruh untuk jaga dia. Ya itu saya, saya jaga dia, kasih mandi, makan, bawa dia berobat," ungkap PAL di Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Senin (5/10/2026).

2. Gaji 5 bulan tidak dibayar dan cekcok berujung emosi

Ilustrasi Gaji (Pexels.com/Ahsanjaya)

Selain kelelahan karena harus mengurus korban sendirian, pelaku memendam kekesalan mendalam karena haknya berupa gaji selama bekerja tidak kunjung dibayarkan oleh korban selama lima bulan dengan dalih belum ada uang. Puncaknya, ketegangan pecah ketika pelaku ingin pulang namun dilarang oleh korban, yang kemudian memicu cekcok di antara keduanya.

"Selama saya di sana, saya enggak dikasih hak saya kerja di sana. Gaji saya lima bulan. Ada sedikit kesal cuma juga saya juga terlilit utang. Ya itu karena saya mau pulang tapi saya tidak dikasih izin," katanya.

3. Detik-detik pelaku menghabisi korban dengan bantal

ilustrasi bantal (freepik.com/lifeforstock)

Didorong oleh rasa kesal yang menumpuk serta tekanan utang yang melilit di kampung halaman, pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan. Tanpa perlawanan fisik yang rumit, pelaku membekap korban menggunakan satu buah bantal selama sekitar sepuluh menit hingga korban tak bernyawa.

Setelah itu, pelaku kabur membawa sejumlah barang berharga milik korban dengan total Rp200 juta. "Bantal... Pakai satu bantal... (selama) sepuluh menit. HP sama satu ATM BCA dan kartu Mandiri (dibawa oleh pekaku)," ujarnya.

4. Menyesali perbuatan dan sampaikan permintaan maaf

ART pelaku pembunuhan (baju merah) saat diperiksa polisi (IDN Times/dok Polisi)

Setelah berhasil diamankan pihak kepolisian, PAL mengaku sangat menyesali perbuatan keji yang telah dilakukannya. Melalui kesempatan tersebut, ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban atas apa yang telah diperbuatnya.

"Menyesal, sangat menyesal. Menyesal, iya. Lewat kesempatan ini juga saya minta maaf kepada keluarga korban," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Agus Murtadho mengungkapkan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pidana berat.

"Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup," kata Agus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article