Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. UMK diusulkan naik 6,5 persen dan UMSK tak mencapai kesepakatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, surat rekomendasi UMK dan UMSK yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi itu sudah melalui rapat pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi.
"Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen, kalau UMSK di pleno gak satu suara, gak ada kesepakatan tapi tetap kita sampaikan hasil rapat plenonya," kata Febie saat dihubungi, Senin (16/12/2024).