Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kalangan Buruh di Kota Cimahi Melakukan Aksi di Depan Kantor Wali Kota Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pemkot Cimahi resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025 ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. UMK diusulkan naik 6,5 persen dan UMSK tak mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, surat rekomendasi UMK dan UMSK yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi itu sudah melalui rapat pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

"Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen, kalau UMSK di pleno gak satu suara, gak ada kesepakatan tapi tetap kita sampaikan hasil rapat plenonya," kata Febie saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

1. Indikator kenaikan UMK

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja dan perusahaan, ungkap Febie, besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Upah di Kota Cimahi itu akan mengalami kenaikan sebesar Rp235.812. Sehingga besaran UMK naik dari Rp3.627.880 per bulan tahun 2024 menjadi Rp3.863.692 per bulan di tahun 2025.

"Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu," Febie.

2. Beda usulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di