Pembongkaran Lapak Tahap II di Puncak Ricuh, Pedagang-Petugas Melawan

Cianjur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran PKL tahap II di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/2024). Kericuhan pun sempat terjadi antara pedagang dan petugas.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat berhadapan langsung dengan warga yang menghadang alat berat dan pembongkaran kios. Bahkan, warga juga sempat melakukan aksi lempar telur ke salah satu bangunan restoran.
"Para pemimpin terbuka matanya, bismillahirrahmanirrahim takbir Allahu Akbar," kata salah satu orator sambil melemparkan telur ke bangunan restoran yang baru didirikan.
Setidaknya ada 196 bangunan liar di kawasan puncak yang dibongkar petugas. Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
1. Aturan penertiban kios ilegal
Penertiban tahap II kios ilegal ini dilakukan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pemkab Bogor disebut telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pedagang di kawasan puncak.
Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024. Kemudian surat peringatan kedua dibagikan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga pada 20 Agustus 2024. Para pedagang rencananya akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas.
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi. Karena Pemkab Bogor melalui pemerintah pusat sudah membangun rest area bagi para pedagang di sekitar Puncak. Semua pedagang yang menempati bangunan liar sudah disiapkan kios di rest area Gunung Mas Puncak," kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.